.

Rabu, 14 Desember 2011

Pokok - pokok Perubahan Undang Undang PPN dan PPnBM

Diposting oleh Tri Utari di 04.26 0 komentar
 
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 16 September 2009 (sumber www.depkeu.go.id).

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009
  1. Objek dan Non Objek Pajak
    • Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan  pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).
    • Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).

  1. Bukan Objek
    • Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
    • Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
    • Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
    • Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
    • Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
  2. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
    • Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    • Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
  4. Pengkreditan Pajak Masukan.
    • Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.
  5. Restitusi PPN
    • Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
  6. Deemed Pajak Masukan.
    • RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.
  7. Pemusatan tempat PPN terutang.
    • Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur Jenderal pajak.
  8. Saat pembuatan Faktur Pajak.
    • Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
    • Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.
  9. Fasilitas Perpajakan.
    • Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
      • perwakilan negara asing/badan-badan internasional
      • impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
      • listrik dan air
      • kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
      • menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
      • bahan baku kerajinan perak
  10. Restitusi Turis Asing
    • Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
  11. Tanggung Renteng.
    • Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
  12. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.
    • Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.
Menurut Saya : Perubahan ini sangat bagus sekali karena mengingat Pajak adalah Sumber pemasukan negara tertinggi selain devisa. Diharapkan dengan kebijakan pemerintah ini pemungutan pajak akan lebih terasa adil bagi semua pihak dan hasil dari pemungutan pajak tersebut dapat digunakan sebaik - baiknya untuk pembangunan negara tanpa ada penyelewangan sedikit pun. INDONESIA JAYA !!! 


Sabtu, 10 Desember 2011

Pengalaman Kerja

Diposting oleh Tri Utari di 05.17 0 komentar

               Pada liburan semester 4 lalu aku dan temanku Yuni  ( mahasiswi UHAMKA ) berencana untuk menambah pengalaman baru di dunia kerja, sebelumnya setelah lulus SMA aku pernah bekerja selama satu bulan disalah satu CV milik tetangga rumahku, untuk menambah biaya masuk univeritasku selanjutnya.
             Kami menaruh lamaran pekerjaan tidak kurang dari 5 tempat Departemenstore sekaligus karena kami berfikir menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri perusahaan seperti itu sedang mencari banyak karyawan. Kami berantusias sekali dalam misi ini mengingat gaji yang akan kami terima nanti.
            Tidak lama dari usaha kami  menaruh lamaran pekerjaan ke berbagai tempat, akhirnya panggilan pekerjaan pun datang pada kami silih berganti, aku  mendapat pekerjaan di Hypermart sebagai kasir dan Yuni pun mendapat pekerjaan di restaurant D’cost sebagai pramusaji. Kami senang sekali, sudah terbayang rasanya mendapatkan gaji nanti tanpa membayangkan bagaimana beratnya dunia pekerjaan.
            Pada awalnya aku mengira bahwa bekerja sebagai kasir itu sangat mudah tapi sebaliknya kenyataannya sangat menyakitkan L . Bila uang yang diperoleh tidak sesuai dengan bukti yang ada, aku pun harus menggantinya, belum lagi kalau customer kecewa dengan pelayanan yang kami berikan, kalau kena sift malam aku bisa pulang sampai rumah jam 3 pagi itu aku lewati dijalan sendirian. Pendapatannya sih lumayan tapi kalau dibandingkan dengan resikonya, berattt banget...
            Ibuku tidak henti-hentinya menyuruhku untuk keluar kerja tapi aku selalu menolaknya. Aku ingin mencoba menikmati apa yang Tuhan berikan walaupun berat dan aku ingin meringankan beban orang tuaku. Dari pekerjaan ini aku bisa mengambil banyak pelajaran berharga yang pasti tidak akan aku dapatkan lagi. Dengan jadi kasir aku bisa tahu caranya menggunakan kartu debit dan kredit, teman bertambah dan setia kawan kalau lagi nombok (hihihi..), pulang larut malam yang mengesankan, bisa tahu caranya mengelola uang banyak dan pastinya hari raya bisa beli baju baru dengan uang sendiri.
            Menjelang hari raya idul fitri akhirnya aku memberikan surat pengunduran diri kepada personalia. Sedih juga rasanya harus berpisah dengan teman-teman seperjuangan di Hypermart, tapi harus bagaimana lagi , aku harus berjuang untuk melanjutkan studyku, tapi sayang sekali aku tidak punya foto untuk mengenangnya :(
             
           
           
           

My Idol My Inspiration :)

Diposting oleh Tri Utari di 05.09 0 komentar
               Awalnya guw gk pernah suka sama drama Korea tapi beda halnya setelah guw liat drama korea “My Girlfriend is Gumiho”, guw langsung jatuh cinta pada pandangan pertama ( lebay.. hihih.. ) sama aktor utamanya yang di drama itu bernama Cha Dae Woong tapi nama aslinya Lee Seung Gi. Menurut pandangan guw dia aktor yang memiliki semua kriteria, dia tampan, pintar, suaranya bagus ( penyanyi gan.. ), badannya ideal.. seandainya guw punya cowo kaya gitu (-_-“)\\ menghayal tingkat tinggi.. Belum pernah guw ngfans sama artis korea ampe kaya gini,, hihi.. Betapa tampannya pria satu ini..
               My girlfriend is a Gumiho bercerita tentang ketika seorang cowok bandel bernama Cha Dae-woong (lee seung ki) tanpa sengaja membebaskan gumiho yang terperangkap dalam sebuah lukisan selama 500 tahun. Gumiho itu sebelumnya ingin menjadi manusia, namun gagal lantaran digosipkan suka memakan hati manusia.
               Setelah bebas dari perangkapnya, siluman rubah betina itu menyelamatkan Dae-woong dari kematian lantaran jatuh dari tebing tepat setelah membebaskannya dengan memberinya sebuah mutiara rubahnya. Pada mulanya Dae-woong tidak percaya kalau gumiho di hadapannya yang berwujud wanita cantik ini adalah siluman rubah.
               Mi-ho (shin min ah), begitulah nama gumiho tersebut akhirnya hidup bersama dengan Dae-woong karena cowok itu tidak punya pilihan lain. Sebenarnya Dae-woong takut juga karena ia juga mendengar kalau gumiho suka makan hati manusia. Di sisi lain, Mi-ho tetap berniat menjadi manusia, namun harus meminum darah Dae-woong setelah 100 hari berlalu agar bisa memenuhi keinginannya tersebut.
               Masalahnya Mi-ho ternyata jatuh cinta kepada Dae-woong. Sebenarnya Dae-woong juga mulai menyukai Mi-ho namun mengingkari perasaannya sendiri karena punya wanita idamannya sendiri, yaitu kakak kelasnya yang bernama Eun Hae-in (Park Soo-jin). Namun karena Hae-in ternyata mempermainkannya, akhirnya Dae-woong bersedia menjadi pacar Mi-ho. Kemunculan seorang pria bernama Park Dong-joo (No Min-woo) membuat hidup Dae-woong dan juga Mi-ho makin rumit.
               Lee Seung Gi memulai debut karir pada tahun 2004, sebagai penyanyi saat dia masih sekolah SMA. Karena memiliki suara yang bagus Seung gi banyak dicintai penikmat musik pop. Dalam sekolah Seung Gi menjadi siswa yang aktif disekolah, bahkan pernah menjabat sebagai Ketua OSIS saat kelas 2. Lee seung gi pertama kali mengenal musik saat bergabung dalam band sekolahnya. Saat band sekolahnya tampil disebuah teater di Daehagno, Seung Gi bertemu dengan penyanyi kenamaan era 80-90an "Lee sun hee" yang membantu mengorbitkannya. Setelah 2th training, Seung Gi akhirnya mengeluarkan single pertamanya "You're my woman" yang di tulis oleh Psy.
Sedangkan karir aktingnya dimulai saat Seung Gi ikut berperan dalam Komedi situasi "Nonstop 5" yang tayang di MBC TV pada tahun 2005.

Ini profilnya, cekidot:

Biodata
Nama: Lee seung gi
Profesi: Penyanyi, aktor, model dan pembawa acara
Lahir: Seoul, Korea selatan. 13 Januari 1987
Bintang: Capricorn
Tinggi: 182 cm
Berat: 70 kg
Hobi: Mendengarkan musik dan bermain sepak bola
Pendidikan: Sang Gye High School (SMA), Dong Guk University
Agency: Hook Entertaiment

Serial TV:
Nonstop 5 (MBC, 2005)
Famous princesses (KBS2, 2006)
Shining inheritance a.k.a Brilliant legacy (SBS, 2009)
My girlfriend is a nine tailed fox (SBS, 2010) dalam proses syuting.

TV show:
Happy sunday - 1 night 2 days (KBS, 2007-sekarang)
Strong heart (SBS, 2009-sekarang)

Video musik:
Because you're my girl - Kim sa rang (2004)
Delete (2004)
Words that are hard to say - Nam sang mi (2006)
Shape of your lips (2006)
Please, Desire and hope, Addio, Tears - Park min ji (2006)
White lie, Why.. Are you leaving - Min ji hye (2007)
I'll give you all (2008)
Let's go on a vacation - 1 night 2 days (2008)
Let's break up - Lee se na (2009)
Smile boy - with Kim yuna (2010)

Albums:
1st
The dream of a moth
Rilis: 25 Juni 2004
Label: EMI music korea
2nd
Crazy for you
Rilis: 3 Februari 2006
Label: Yedang Entertaiment
3rd
Story of separation
Rilis: 16 Agustus 2007
Label: Vitamin Entertaimen
4th
Shadow
Rilis: 17 September 2009
Label: Leon Entertaiment

Album remake:
1st
When a man loves a woman
Rilis: 11 September 2006
Label: Vitamin Entertaiment
2nd
When a man loves a woman vol. 2
Rilis: 24 Maret 2008
Label: Vitamin Entertaiment

Single's:
Confession (2004)
Let's go on vacation (2008)
Will you marry me - feat. Bizniz (2009)
Like the begining, just like then - feat. Kang min kyung "Davichi" (2009)
Smile boy - feat. Kim yuna (2010)

Live album:
Love - the 1st cocert (2007)

Awards:
MNet KM music festival 2004: Best newcomer
Seoul music awards 2004: Best newcomer
SBS music awards 2004: Best newcomer
MBC Best 10 singers music festival 2004: Best newcomer
MBC Entertaiment awards 2004: Special singer award
MNet KM music festival 2006: Excellence award
SBS music awards 2006: Bonsang award
Korean best dresser awards 2006: Singer award
MNet KM music festival 2007: Best male solo artist
Korea Entertaiment arts awards 2008: Best male singer
KBS entertaiment awards 2008: Best popular award "1 night 2 days"
MNet 20's choice awards 2009: Hot male drama star "Brilliant legacy"
Korea adventiser awards 2009: Advertiser of the year
Golden disk awards 2009: Digital single bonsang award
SBS entertaiment awards 2009: Best popular award "Strong heart"
SBS drama awards 2009: Male lead award - special planning award "Brilliant legacy"
SBS drama awards 2009: Best couple award with Han hyo joo "Brilliant legacy"
SBS drama awards 2009: Top ten star award "Brilliant legacy"
SBS review of program 2010: MC special award
Baeksang arts award 2010: Male popularity award (TV)

               Lee seung gi mempunyai segudang prestasi dalam dunia hiburan namun di kehidupan nyata lee seseorang yng sangat sederhana dan terkesan anak rumahan. Di kesehariannya ia lebih sering ada di rumah saat break. Kegiatannya hanya menonton televisi, pergi ke kampus, pulang ke rumah, ke pusat kebugaran, dan kadang-kadang mengunjungi kantor manajemennya. Hal ini lee ungkapkan dalam sebuah wawancara radio. Wah kalem gitu loh… guw banget.. hahah..


 

Tri Utari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea