DEFINISI
Warkat berharga atas nama yang
diterbitkan oleh suatu bank yang pencairannya dapat dilakukan kapan saja,
dimana saja, dan hanya oleh orang yang memiliki dan namanya tercantum diatas TC
tersebut. TC merupakan sumber dana yang paling murah atau tidak berbunga.
· PENERBITAN TC
Nn. Early nasabah Bank
Muamalat Jakarta hendak membeli Traveller’s cheques atas beban rekening gironya, sebanyak 20 lembar @ Rp 100.000,00
D : Giro Nn. Early Rp. 2.000.000,00
K : TC – Rupiah Rp. 2.000.000,00
•
PENCAIRAN
TC
Nn. Early mencairkan TC pada Bank Muamalat Cabang Padang
sebanyak 3 lembar secara tunai
Pada
Cab. Padang
D : RAK- Jakarta Rp
300.000,00
K : Kas Rp
300.000,00
Pada
Cab. Jakarta
D : TC – Rupiah Rp
300.000,00
K : RAK – Padang Rp
300.000,00
•
PENJUALAN
TC OLEH AGEN
Penjualan kepada agen, Bank akan
memberikan potongan yang akan dibebankan kepada Biaya Komisi.
D : Kas Rp. 3.000.000,00
K : Biaya komisi Rp. 60.000,00
K : TC – Rupiah Rp. 2.940.000,00