Profil Reksa
Dana Schroder Syariah Balanced Fund
PT Schroder Investment Management Indonesia (PT SIMI) adalah
Perusahaan Manajer Investasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen)
sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah
berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan
terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi sejak tahun
1926 dan telah mengelola dana lebih dari US$ 307.9 milyar (per 31 Desember
2010) atas nama klien-klien di seluruh dunia.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh izin
usaha dari BAPEPAM
sebagai
Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 04/PM/MI/1997
25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan
pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indonesia, dimana
PT Schroder Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal
9 November 1991 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan investasi di
Indonesia sejak tahun 1992.
Reksa
Dana Schroder Syariah Balanced Fund (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
(“Bapepam”), sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam-LK”), No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah
beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No.
Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1
“Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif
Reksa Dana antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer
Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian
dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 1 April 2009 dari Karlita Rubianti, S.H., notaris
di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan
dengan Akta No. 1 tanggal 3 April 2012 dari Rini Yulianti, S.H., notaris di
Jakarta.
Reksa Dana telah memperoleh
pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No.
S-3083/BL/2009 tanggal 22 April 2009. Perjanjian
(akad) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara
Wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer
Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa
Dana. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan
selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah
sebanyak 2.000.000.000 unit penyertaan.
Reksa Dana yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment
Management Indonesia mencapai 28 Reksa Dana meliputi 18 Reksa Dana Terbuka,
yaitu Schroder Dana Likuid, Schroder Dana Andalan II, Schroder Dana Mantap Plus,
Schroder Dana Mantap Plus II, Schroder Dana Obligasi Ekstra, Schroder Dana Kombinasi,
Schroder Dana Terpadu II, Schroder Dana Prestasi, Schroder Dana Prestasi Plus,
Schroder Dana Istimewa, Schroder 90 Plus Equity Fund, Schroder Syariah Balanced
Fund, Schroder USD Bond Fund, Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II, Schroder
Providence Fund, Schroder Indo Equity Fund, Schroder IDR Bond Fund dan Schroder
IDR Bond Fund II serta 10 Reksa Dana Terproteksi yaitu IDR Regular Income Plan
I, Schroder Regular Dividend Plan I, Schroder Regular Income Plan III, Schroder
Regular Income Plan IV, Schroder Regular Income Plan VII, Schroder Regular
Income Plan VIII, Schroder Regular Income Plan IX, Schroder Regular Income Plan
X, Schroder Regular Income Plan XI dan Schroder Regular Income Plan XII.
Tujuan dan Kebijakan Investasi
Schroder Syariah Balanced Fund bertujuan untuk memberikan
pertumbuhan modal yang optimal melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada
Efek-efek Syariah bersifat Ekuitas, Obligasi Syariah (Sukuk), dan/atau
instrumen pasar uang berbasis syariah, termasuk kas.
Komposisi
Investasi dari Schroder Syariah Balanced Fund adalah:
1. minimum 5% (lima persen) dan
maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas
yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek;
2. minimum 5% (lima persen) dan
maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Surat Berharga Syariah Negara
dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum
dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta
3. minimum 5% (lima persen) dan
maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang berbasis
syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun termasuk kas.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak
akan bertentangan dengan
Prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku
di Indonesia.
Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi
2011), entitas syariah termasuk reksa dana syariah, memerlukan
penyesuaian-penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga,
laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1.
Laporan
Posisi Keuangan
2.
Laporan
Laba Rugi Komprehensif
3.
Laporan
Perubahan Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan
4.
Laporan
Arus Kas
Laporan Posisi Keuangan
Komponen
Utama Laporan Aktiva dan Kewajiban
a)
Aktiva
(1) Portofolio Efek:
a) Instrumen pasar uang;
b) Efek utang;
c) Efek ekuitas; dan
d) Derivatif
(2) Kas;
(3) Piutang Transaksi Efek;
(4) Piutang Bunga dan Dividen;
(5) Piutang Lain - lain;
(6) Pajak Dibayar Dimuka; dan
(7) Aktiva Lain - lain.
b)
Kewajiban
1) Uang Muka Diterima atas Pemesanan
Unit Penyertaan;
2) Utang Trans aksi Efek;
3) Utang atas Pembelian kembali Unit
Penyertaan;
4) Beban yang Masih Harus Dibayar;
5) Utang kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana atas Biaya Pembelian kembali Unit Penyertaan;
6) Utang Pajak; dan
7) Utang Lain - lain.
c)
Nilai Aktiva Bersih
d)
Jumlah Unit Penyertaan Beredar
e)
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Rincian Komponen Laporan Posisi Keuangan
a) Aktiva
1)
Portofolio
Efek
Portofolio Efek Reksa
Dana terdiri dari instrumen pasar uang, Efek utang, Efek ekuitas dan derivatif.
Urutan penyajian portofolio efek sesuai dengan jenis Reksa Dana dan besarnya
nilai investasi pada periode laporan keuangan.
2)
Kas
Kas merupakan alat
pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa
Dana.
3)
Piutang
Transaksi Efek
Pos ini merupakan
piutang atas transaksi penjualan Efek yang belum terselesaikan pada tanggal
laporan aktiva dan kewajiban baik yang berasal dari pihak ketiga maupun yang
berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Saldo masing-masing
piutang tersebut harus disajikan.
4)
Piutang
Bunga dan Dividen
Pos ini merupakan
tagihan yang timbul antara lain dari bunga Efek utang, deposito, dan jasa giro,
serta pembagian dividen Efek ekuitas yang belum diterima.
5)
Piutang
Lain-lain
Pos ini merupakan
tagihan kepada pihak ketiga yang menurut sifat dan jenisnya tidak dapat
dikelompokkan dalam piutang transaksi efek serta piutang bunga dan dividen.
6)
Pajak
Dibayar Dimuka
Pos ini merupakan :
o Kelebihan pembayaran pajak, yang akan ditagih kembali atau
dikompensasikan terhadap kewajiban pajak masa berikutnya.
o Aktiva Pajak Kini yaitu kelebihan jumlah Pajak Penghasilan yang
telah dibayar pada periode berjalan dan periode sebelumnya dari jumlah pajak
yang terutang untuk periode-periode tersebut. Aktiva Pajak Kini harus disaling
hapus (offset) dengan Kewajiban Pajak Kini dan jumlah netonya harus
disajikan pada Laporan Aktiva dan Kewajiban.
7)
Aktiva
Lain-lain
Pos ini merupakan aktiva
yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam angka (1) sampai dengan (6) di atas.
b) Kewajiban
1)
Uang Muka
Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan
Pos ini merupakan
pembayaran yang diterima dari investor atas pemesanan unit penyertaan namun
belum ada penyerahan unit penyertaan dan belum tercatat sebagai unit penyertaan
yang beredar.
2)
Utang
Transaksi Efek
Pos ini merupakan
kewajiban atas transaksi pembelian efek yang belum terselesaikan pada tanggal
Laporan Aktiva dan Kewajiban baik yang berasal dari pihak ketiga maupun yang
berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Saldo masing-masing utang
tersebut harus disajikan.
3)
Utang atas
Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Pos ini merupakan
kewajiban kepada pemegang Unit Penyertaan atas pembelian kembali unit
penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal
Laporan Aktiva dan Kewajiban.
4)
Beban yang
Masih Harus Dibayar
Pos ini merupakan beban
yang telah menjadi kewajiban Reksa Dana namun belum dibayar antara lain
pengelolaan investasi, jasa kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan jasa
profesi.
5)
Utang
kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana atas Biaya Pembelian Kembali Unit
Penyertaan
Pos ini merupakan
kewajiban kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana atas biaya pembelian kembali unit
penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal Laporan Aktiva dan Kewajiban.
6)
Utang Pajak
Pos ini merupakan:
Kewajiban dalam rangka pajak Reksa Dana dan pajak lainnya yang belum dibayar.
Kewajiban pajak kini, yaitu jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan
kena pajak pada periode berjalan. Kewajiban Pajak Kini harus disaling hapus (offset)
dengan Aktiva Pajak Kini dan jumlah netonya harus disajikan pada Laporan Aktiva
dan Kewajiban.
7)
Utang
Lain-lain
Pos ini merupakan utang
yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam kelompok angka (1) sampai dengan (6)
di atas.
c) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana
Nilai Aktiva Bersih adalah kewajiban Reksa Dana kepada Pemegang
Unit Penyertaan. Pos ini merupakan selisih antara jumlah aktiva dan jumlah
kewajiban Reksa Dana selain kewajiban kepada pemegang Unit Penyertaan.
d) Jumlah Unit Penyertaan Beredar
Pos ini merupakan jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana yang telah
diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan.
e)
Nilai
Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pos ini merupakan hasil pembagian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana
dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
REKSA DANA SYARIAH
NERACA
PER
31 DESEMBER 20XX
AKTIVA
D K
Aset Lancar
|
||
Portofolio efek :
|
||
Sukuk
|
Rp
xx
|
|
Deposito Mudharabah
|
Rp
xx
|
|
Saham
Jumlah
Portofolio efek
|
Rp
xx
Rp xx
|
|
Kas
di Bank
|
Rp
xx
|
|
Piutang
atas bagi hasil Sukuk Mudharabah, Ujrah Sukuk Ijarah
dan
bagi hasil deposito Mudharabah Piutang
|
Rp xx
|
|
Aktiva
lain-lain
|
Rp
xx
|
|
TOTAL
AKTIVA
|
Rp xx
|
|
KEWAJIBAN
( Liabilitas )
|
||
Liabilitas
jangka pendek
Uang
muka diterima atas pemesanan unit penyertaan
Utang
pembelian kembali unit penyertaan
Utang
Pajak kini
Utang
pajak Lain – lain
Provisi
Pajak Penghasilan Final
Utang
lain - lain
Jumlah Liabilitas
|
Rp xx
|
Rp xx
Rp xx
Rp xx
Rp xx
Rp xx
Rp xx
|
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan Operasi merupakan laporan yang
menyajikan perubahan nilai aktiva bersih yang berasal dari seluruh aktivitas
investasi Reksa Dana dengan melaporkan pendapatan investasi dikurangi beban
investasi, jumlah keuntungan (kerugian) transaksi Efek yang telah direalisasi,
dan perubahan nilai wajar Efek dalam portofolio Efek yang belum direalisasi
dalam satu periode (multiple-step). Komponen Utama Laporan Laba Rugi
Komprehensif :
a) Pendapatan Investasi
1)
Pendapatan
Bunga;
2)
Pendapatan
Dividen; dan
3)
Pendapatan
Lain-lain.
b) Beban Investasi
(1) Beban Pengelolaan Investasi;
(2) Beban Kustodian; dan
(3) Beban Lain-lain.
c) Pendapatan Investasi Bersih
d) Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum
Direalisasi
(1) Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah Direalisasi; dan
(2) Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi.
e) Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas
Operasi sebelum Pajak Penghasilan
f) Pajak Penghasilan
g) Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas
Operasi
Rincian Komponen Laporan Laba Rugi Komprehensif
a) Pendapatan Investasi
Pendapatan investasi merupakan pendapatan yang bersumber dari
kegiatan investasi Reksa Dana. Pendapatan investasi harus dirinci berdasarkan
jenis pendapatannya.
1)
Pendapatan
Bunga
Pos ini merupakan
jumlah pendapatan bunga yang berasal dari berbagai jenis investasi, antara lain
investasi pada Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
2)
Pendapatan
Dividen
Pos ini merupakan
pendapatan investasi yang berasal dari Efek ekuitas.
3)
Pendapatan
Lain-lain
Pos ini merupakan
pendapatan investasi di luar jenis pendapatan di atas, yang berasal dari
kegiatan investasi yang diperkenankan peraturan perundang-undangan.
b) Beban Investasi
Pos ini merupakan beban yang berasal dari kegiatan investasi Reksa
Dana. Beban investasi harus dirinci berdasarkan jenis bebannya.
1)
Beban
Pengelolaan Investasi
Pos ini merupakan beban
yang dibayarkan kepada pengelola investasi sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam KIK.
2)
Beban
Kustodian
Pos ini merupakan beban
yang dibayarkan kepada Bank Kustodian atas jasa kustodian sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam KIK.
3)
Beban
Lain-lain
Pos ini merupakan beban
investasi di luar jenis beban di atas, antara lain: jasa audit, jasa konsultan
hukum, biaya bank, penyisihan piutang ragu-ragu, dan Agen Penjual Efek Reksa
Dana (jika ada).
c) Pendapatan Investasi Bersih
Pos ini merupakan hasil
pengurangan Beban Investasi dari Pendapatan Investasi.
d) Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum
Direalisasi
Keuntungan atau kerugian dari penjualan efek dilaporkan sebagai
keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan atau
kerugian akibat kenaikan atau penurunan harga pasar yang belum direalisasi dilaporkan
sebagai keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi.
e) Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas
Operasi sebelum Pajak Penghasilan
Pos ini merupakan hasil penjumlahan Pendapatan Investasi Bersih
dengan Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi.
f) Pajak Penghasilan
Pos ini merupakan jumlah agregat pajak kini (current tax) yang
diperhitungkan dalam perhitungan kenaikan atau penurunan aktiva bersih dari
aktivitas operasi pada periode berjalan.
g) Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas
Operasi
Pos ini merupakan kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva bBersih
dari aktivitas operasi setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan.
PT
Bank Syariah “X”
Laporan
Laba Rugi
Periode
1 Januari s.d. 31 Desember 20X1
Pendapatan
Pengelolaan Dana
oleh
Bank sebagai Mudharib
Pendapatan
dari bagi hasil sukuk mudharabah, Ujrah Sukuk Ijarah xxx
Pendapatan
dari bagi hasil deposito mudharabah xxx
Pendapatan
deviden xxx
Keuntungan
Investasi yang belum direalisasikan xxx
Keuntungan
(kerugian) investasi yang belum direalisasikan xxx
Jumlah
Pendapatan Investasi xxx
Beban
Investasi
Beban
jasa pengelolaan investasi (xxx)
Beban
jasa Kustodian
(xxx)
Beban
lain – lain (xxx)
Jumlah
Beban Investasi (xxx)
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Aktiva
Bersih merupakan laporan yang menyajikan informasi ringkas tentang perubahan
aktiva bersih dari operasi dan perubahan aktiva bersih yang berasal dari
transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan.
Komponen Utama Laporan Perubahan Aktiva Bersih
a) Kenaikan (Penurunan) Aktiva Bersih dari Aktivitas Operasi
(1) Pendapatan Investasi Bersih;
(2) Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah Direalisasi;
(3) Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi; dan
(4) Pajak penghasilan
b) Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan
(1) Penjualan Unit Penyertaan;
(2) Pembelian kembali Unit Penyertaan; dan
(3) Distribusi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
c) Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih
d) Nilai Aktiva Bersih Awal Periode
e) Nilai Aktiva Bersih Akhir Periode
Rincian Komponen Laporan Perubahan Aktiva Bersih
a) Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan dapat terdiri dari
penjualan Unit Penyertaan, pembelian kembali Unit Penyertaan dan distribusi
keuntungan Reksa Dana kepada Pemegang Unit Penyertaan .
1)
Penjualan
Unit Penyertaan
Pos ini merupakan
akumulasi penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana dalam periode pelaporan.
2)
Pembelian
kembali Unit Penyertaan
Pos ini merupakan
akumulasi pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dari pemegang Unit
Penyertaan dalam periode pelaporan.
3)
Distribusi
kepada Pemegang Unit Penyertaan
Pos ini merupakan
pembagian hasil keuntungan Reksa Dana kepada pemegang Unit Penyertaan selama
periode pelaporan.
b) Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih
Pos ini merupakan penjumlahan antara dari Kenaikan (Penurunan)
Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas Operasi dan jumlah transaksi dengan Pemegang
Unit Penyertaan
c) Nilai Aktiva Bersih Awal Periode
Pos ini merupakan Nilai Aktiva Bersih pada awal periode pelaporan.
d) Nilai Aktiva Bersih Akhir Periode
Pos ini merupakan penjumlahan
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dan Nilai Aktiva Bersih Awal
Periode
PT
Bank Syariah “X”
Laporan
Perubahan Dana Investasi Terikat
Periode
yang berakhir pada 31 Desember 20X1
Saldo awal
xxx
Jumlah unit penyertaan investasi awal
periode xxx
Nilai
per unit penyertaan investasi xxx
Penerimaan
dana xxx
Penarikan
dana (xxx)
Keuntungan
(kerugian) investasi xxx
Biaya
administrasi (xxx)
Imbalan
bank sebagai agen investasi (xxx)
Saldo
investasi pada akhir periode xxx
Jumlah unit penyertaan investasi pada
akhir periode xxx
Nilai
unit penyertaan investasi pada
akhir periode xxx
Laporan Arus Kas
Informasi arus kas
memberikan dasar bagi penggunalaporan keuangan untuk menilai kemampuan entitas
dalammenghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan entitas dalammenggunakan
arus kas tersebut. PSAK 2 mengaturpersyaratan penyajian dan pengungkapan
informasi arus kas.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Entitas menyajikan Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sebagai komponen utama laporan keuangan,
yang menunjukkan:
1)
sumber
dana kebajikan berasal dari penerimaan:
·
infak;
·
sedekah;
·
hasil
pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
·
pengembalian
dana kebajikan produktif;
·
denda;
·
dan
pendapatan nonhalal.
2)
penggunaan
dana kebajikan untuk:
·
dana
kebajikan produktif;
·
sumbangan;
dan
·
penggunaan
lainnya untuk kepentingan umum.
3)
kenaikan
atau penurunan sumber dana kebajikan;
4)
saldo
awal dana penggunaan dana kebajikan; dan
5)
saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan.
Unsur dasar laporan sumber
dan penggunaan dana kebajikan meliputi sumber dan penggunaan dana selama jangka
waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang
belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Entitas syariah
mengungkapkan dalam catatan atas Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan,
tetapi tidak terbatas, pada sumber dana kebajikan; kebijakan penyaluran dana
kebajikan kepada masingmasing penerima dan
roporsi dana yang disalurkan untuk masing-masing penerima dana kebajikan
klasifikasikan atas pihak terkait, sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 7:
Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan pihak ketiga.
PT Bank Syariah “X”
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat
Periode yang berakhir pada 31 Desember 20X1
Sumber
Dana Zakat
Pendapatan non – halal xxx
Jumlah sumber
dana zakat xxx
Penggunaan
Dana Zakat
Sumbangan
(xxx)
Jumlah penggunaan
dana zakat (xxx)
Kenaikan (penurunan)
dana zakat xxx
Saldo awal
dana zakat xxx
Saldo akhir
dana zakat xxx
Definisi Reksadana dan Reksadana
Syariah
Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat
izin dari BAPEPAM. Reksadana dapat terdiri dari berbagai
macam instrument surat berharga seperti saham, oblogasi, instrument pasar uang,
atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar
Modal No.8 1995, Pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa Reksadana (mutual fund)
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
dan selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari definisi diatas, terdapat tiga
unsur penting dalam reksadana, yaitu:
1. Adanya dana dari masyarakat pemodal
(kumpulan dana masyarakat)
2. Dana tersebut diinvestasikan dalam
portofolio efek (investasi bersama dalam bentuk portofolio yang
terdiversifikasi)
3. Dana tersebut dikelola oleh manajer
investasi sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkan pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam
“Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan dana yang dikelola
oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang
tidak terafiliasi untuk menghimpun dana dari masyarakat investor secara
kolektif (campuran) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.[2]
Setelah mengenal reksadana secara umum (konvensional) maka beralih secara
khusus pada pengertian reksadana syariah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian
reksadana pada umumnya. Reksadana syariah merupakan sarana investasi campuran
yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk reksadana
syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari
investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham
atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan[3].
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000
mendefinisikan reksadana syariah sebagai reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai milik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi
sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai shahib
al-mal dengan pengguna investasi.
Perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional
Untuk membedakan antara Reksa Dana
syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen
portofolio, diantaranya adalah:
a)
Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada
screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya
dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal.
Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
b)
Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari
pendapatan yang tidak halal.
Sesuai
dengan uraian yang telah disebutkan oleh Huda dan Nasution (2008:117-127), maka
pada tabel berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa
Dana konvensional:
Perbedaan
|
Jenis
Reksadana
|
|
Syariah
|
Konvensional
|
|
Tujuan
Investasi
|
Tidak
semata-mata, tapi juga SRI (socially responsible investment)
|
Return
yang tinggi
|
Operasional
|
Ada
proses screening
|
Tanpa
proses screening
|
Return
|
Proses
Cleansing/Filtersasi dari kegiatan haram
|
Tidak
ada
|
Pengawasan
|
DPS
dan Bapepam
|
Hanya
Bapepam
|
Akad
|
Selama
tidak bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesepakatan tanpa ada aturan halal dan haram
|
Transaksi
|
Tidak
boleh berspekulasi yang mengandung Gharar seperti aajsy (penawaran palsu),
ikhtikan, maysir, dan riba
|
Selama
transaksinya memberikan keuntungan
|
Tabel 1. Perbedaan reksadana syariah dengan konvensional[6]
0 komentar:
Posting Komentar