.

Selasa, 21 Mei 2013

Akuntansi Syariah pada Pasar Modal

Diposting oleh Tri Utari di 08.16


Profil Reksa Dana Schroder Syariah Balanced Fund

PT Schroder Investment Management Indonesia (PT SIMI) adalah Perusahaan Manajer Investasi yang 99 % (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Grup Schroders yang berpusat di Inggris dan telah berdiri sejak tahun 1804. Grup Schroders merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dengan pengalaman di bidang manajemen investasi sejak tahun 1926 dan telah mengelola dana lebih dari US$ 307.9 milyar (per 31 Desember 2010) atas nama klien-klien di seluruh dunia.
PT Schroder Investment Management Indonesia memperoleh izin usaha dari BAPEPAM
sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP- 04/PM/MI/1997 25 April 1997 dan terhitung dari tanggal 1 Mei 1997 mengambil alih kegiatan pengelolaan investasi dari perusahaan afiliasinya, PT Schroder Indonesia, dimana PT Schroder Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 9 November 1991 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992.
            Reksa Dana Schroder Syariah Balanced Fund (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 1 April 2009 dari Karlita Rubianti, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan dengan Akta No. 1 tanggal 3 April 2012 dari Rini Yulianti, S.H., notaris di Jakarta.
Reksa Dana telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. S-3083/BL/2009 tanggal 22 April 2009.  Perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan pemegang unit penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemegang unit penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 2.000.000.000 unit penyertaan.
Reksa Dana yang aktif dikelola oleh PT Schroder Investment Management Indonesia mencapai 28 Reksa Dana meliputi 18 Reksa Dana Terbuka, yaitu Schroder Dana Likuid, Schroder Dana Andalan II, Schroder Dana Mantap Plus, Schroder Dana Mantap Plus II, Schroder Dana Obligasi Ekstra, Schroder Dana Kombinasi, Schroder Dana Terpadu II, Schroder Dana Prestasi, Schroder Dana Prestasi Plus, Schroder Dana Istimewa, Schroder 90 Plus Equity Fund, Schroder Syariah Balanced Fund, Schroder USD Bond Fund, Schroder Prestasi Gebyar Indonesia II, Schroder Providence Fund, Schroder Indo Equity Fund, Schroder IDR Bond Fund dan Schroder IDR Bond Fund II serta 10 Reksa Dana Terproteksi yaitu IDR Regular Income Plan I, Schroder Regular Dividend Plan I, Schroder Regular Income Plan III, Schroder Regular Income Plan IV, Schroder Regular Income Plan VII, Schroder Regular Income Plan VIII, Schroder Regular Income Plan IX, Schroder Regular Income Plan X, Schroder Regular Income Plan XI dan Schroder Regular Income Plan XII.

Tujuan dan Kebijakan Investasi
Schroder Syariah Balanced Fund bertujuan untuk memberikan pertumbuhan modal yang optimal melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada Efek-efek Syariah bersifat Ekuitas, Obligasi Syariah (Sukuk), dan/atau instrumen pasar uang berbasis syariah, termasuk kas.
Komposisi Investasi dari Schroder Syariah Balanced Fund adalah:
1.      minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek;
2.      minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta
3.      minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang berbasis syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun termasuk kas.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.

Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2011), entitas syariah termasuk reksa dana syariah, memerlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
1.      Laporan Posisi Keuangan
2.      Laporan Laba Rugi Komprehensif
3.      Laporan Perubahan Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan
4.      Laporan Arus Kas

Laporan Posisi Keuangan
Komponen Utama Laporan Aktiva dan Kewajiban
a) Aktiva
(1) Portofolio Efek:
a)      Instrumen pasar uang;
b)      Efek utang;
c)      Efek ekuitas; dan
d)     Derivatif
(2) Kas;
(3) Piutang Transaksi Efek;
(4) Piutang Bunga dan Dividen;
(5) Piutang Lain - lain;
(6) Pajak Dibayar Dimuka; dan
(7) Aktiva Lain - lain.

b) Kewajiban
1)      Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan;
2)      Utang Trans aksi Efek;
3)      Utang atas Pembelian kembali Unit Penyertaan;
4)      Beban yang Masih Harus Dibayar;
5)      Utang kepada  Agen Penjual Efek Reksa Dana atas Biaya  Pembelian kembali Unit Penyertaan;
6)      Utang Pajak; dan
7)      Utang Lain - lain.

c) Nilai Aktiva Bersih
d) Jumlah Unit Penyertaan Beredar
e) Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan

Rincian Komponen Laporan Posisi Keuangan
a) Aktiva
1)      Portofolio Efek
Portofolio Efek Reksa Dana terdiri dari instrumen pasar uang, Efek utang, Efek ekuitas dan derivatif. Urutan penyajian portofolio efek sesuai dengan jenis Reksa Dana dan besarnya nilai investasi pada periode laporan keuangan.
2)      Kas
Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
3)      Piutang Transaksi Efek
Pos ini merupakan piutang atas transaksi penjualan Efek yang belum terselesaikan pada tanggal laporan aktiva dan kewajiban baik yang berasal dari pihak ketiga maupun yang berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Saldo masing-masing piutang tersebut harus disajikan.
4)      Piutang Bunga dan Dividen
Pos ini merupakan tagihan yang timbul antara lain dari bunga Efek utang, deposito, dan jasa giro, serta pembagian dividen Efek ekuitas yang belum diterima.
5)      Piutang Lain-lain
Pos ini merupakan tagihan kepada pihak ketiga yang menurut sifat dan jenisnya tidak dapat dikelompokkan dalam piutang transaksi efek serta piutang bunga dan dividen.
6)      Pajak Dibayar Dimuka
Pos ini merupakan :
o   Kelebihan pembayaran pajak, yang akan ditagih kembali atau dikompensasikan terhadap kewajiban pajak masa berikutnya.
o   Aktiva Pajak Kini yaitu kelebihan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar pada periode berjalan dan periode sebelumnya dari jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut. Aktiva Pajak Kini harus disaling hapus (offset) dengan Kewajiban Pajak Kini dan jumlah netonya harus disajikan pada Laporan Aktiva dan Kewajiban.
7)      Aktiva Lain-lain
Pos ini merupakan aktiva yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam angka (1) sampai dengan (6) di atas.

b) Kewajiban
1)      Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan
Pos ini merupakan pembayaran yang diterima dari investor atas pemesanan unit penyertaan namun belum ada penyerahan unit penyertaan dan belum tercatat sebagai unit penyertaan yang beredar.
2)      Utang Transaksi Efek
Pos ini merupakan kewajiban atas transaksi pembelian efek yang belum terselesaikan pada tanggal Laporan Aktiva dan Kewajiban baik yang berasal dari pihak ketiga maupun yang berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Saldo masing-masing utang tersebut harus disajikan.
3)      Utang atas Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Pos ini merupakan kewajiban kepada pemegang Unit Penyertaan atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal Laporan Aktiva dan Kewajiban.
4)      Beban yang Masih Harus Dibayar
Pos ini merupakan beban yang telah menjadi kewajiban Reksa Dana namun belum dibayar antara lain pengelolaan investasi, jasa kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan jasa profesi.
5)      Utang kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana atas Biaya Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Pos ini merupakan kewajiban kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana atas biaya pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal Laporan Aktiva dan Kewajiban.
6)      Utang Pajak
Pos ini merupakan: Kewajiban dalam rangka pajak Reksa Dana dan pajak lainnya yang belum dibayar. Kewajiban pajak kini, yaitu jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak pada periode berjalan. Kewajiban Pajak Kini harus disaling hapus (offset) dengan Aktiva Pajak Kini dan jumlah netonya harus disajikan pada Laporan Aktiva dan Kewajiban.
7)      Utang Lain-lain
Pos ini merupakan utang yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam kelompok angka (1) sampai dengan (6) di atas.
c) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana
Nilai Aktiva Bersih adalah kewajiban Reksa Dana kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pos ini merupakan selisih antara jumlah aktiva dan jumlah kewajiban Reksa Dana selain kewajiban kepada pemegang Unit Penyertaan.

d) Jumlah Unit Penyertaan Beredar
Pos ini merupakan jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan.

e)      Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pos ini merupakan hasil pembagian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.

                                                           REKSA DANA SYARIAH

NERACA
PER 31 DESEMBER 20XX
AKTIVA                                                                                                      D             K
Aset Lancar


        Portofolio efek :


              Sukuk

Rp xx
              Deposito Mudharabah

Rp xx
              Saham
Jumlah Portofolio efek

Rp xx
Rp xx
Kas di Bank

Rp xx
Piutang atas bagi hasil Sukuk Mudharabah, Ujrah Sukuk Ijarah
dan bagi hasil deposito Mudharabah Piutang

Rp xx

Aktiva lain-lain

Rp xx
TOTAL AKTIVA


Rp xx

KEWAJIBAN ( Liabilitas )


Liabilitas jangka pendek
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan
Utang pembelian kembali unit penyertaan                                                  
Utang Pajak kini
Utang pajak Lain – lain
Provisi Pajak Penghasilan Final
Utang lain - lain
Jumlah Liabilitas



Rp xx



Rp xx

Rp xx
Rp xx
Rp xx
Rp xx
Rp xx
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan Operasi merupakan laporan yang menyajikan perubahan nilai aktiva bersih yang berasal dari seluruh aktivitas investasi Reksa Dana dengan melaporkan pendapatan investasi dikurangi beban investasi, jumlah keuntungan (kerugian) transaksi Efek yang telah direalisasi, dan perubahan nilai wajar Efek dalam portofolio Efek yang belum direalisasi dalam satu periode (multiple-step). Komponen Utama Laporan Laba Rugi Komprehensif :

a) Pendapatan Investasi
1)      Pendapatan Bunga;
2)      Pendapatan Dividen; dan
3)      Pendapatan Lain-lain.
b) Beban Investasi
(1)   Beban Pengelolaan Investasi;
(2)   Beban Kustodian; dan
(3)   Beban Lain-lain.
c) Pendapatan Investasi Bersih
d) Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi
(1)   Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah Direalisasi; dan
(2)   Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi.
e) Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas Operasi sebelum Pajak Penghasilan
f) Pajak Penghasilan
g) Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas Operasi

Rincian Komponen Laporan Laba Rugi Komprehensif
a) Pendapatan Investasi
Pendapatan investasi merupakan pendapatan yang bersumber dari kegiatan investasi Reksa Dana. Pendapatan investasi harus dirinci berdasarkan jenis pendapatannya.
1)      Pendapatan Bunga
Pos ini merupakan jumlah pendapatan bunga yang berasal dari berbagai jenis investasi, antara lain investasi pada Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
2)      Pendapatan Dividen
Pos ini merupakan pendapatan investasi yang berasal dari Efek ekuitas.
3)      Pendapatan Lain-lain
Pos ini merupakan pendapatan investasi di luar jenis pendapatan di atas, yang berasal dari kegiatan investasi yang diperkenankan peraturan perundang-undangan.
b) Beban Investasi
Pos ini merupakan beban yang berasal dari kegiatan investasi Reksa Dana. Beban investasi harus dirinci berdasarkan jenis bebannya.
1)      Beban Pengelolaan Investasi
Pos ini merupakan beban yang dibayarkan kepada pengelola investasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KIK.
2)      Beban Kustodian
Pos ini merupakan beban yang dibayarkan kepada Bank Kustodian atas jasa kustodian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KIK.
3)      Beban Lain-lain
Pos ini merupakan beban investasi di luar jenis beban di atas, antara lain: jasa audit, jasa konsultan hukum, biaya bank, penyisihan piutang ragu-ragu, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
c) Pendapatan Investasi Bersih
Pos ini merupakan hasil pengurangan Beban Investasi dari Pendapatan Investasi.
d) Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi
Keuntungan atau kerugian dari penjualan efek dilaporkan sebagai keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan atau kerugian akibat kenaikan atau penurunan harga pasar yang belum direalisasi dilaporkan sebagai keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi.
e) Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas Operasi sebelum Pajak Penghasilan
Pos ini merupakan hasil penjumlahan Pendapatan Investasi Bersih dengan Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi.
f) Pajak Penghasilan
Pos ini merupakan jumlah agregat pajak kini (current tax) yang diperhitungkan dalam perhitungan kenaikan atau penurunan aktiva bersih dari aktivitas operasi pada periode berjalan.
g) Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas Operasi
Pos ini merupakan kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva bBersih dari aktivitas operasi setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan.

PT Bank Syariah “X”
Laporan Laba Rugi
Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 20X1

Pendapatan Pengelolaan Dana
oleh Bank sebagai Mudharib
Pendapatan dari bagi hasil sukuk mudharabah, Ujrah Sukuk Ijarah   xxx
Pendapatan dari bagi hasil deposito mudharabah                               xxx
Pendapatan deviden                                                                            xxx
Keuntungan Investasi yang belum direalisasikan                                xxx
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasikan               xxx
           
Jumlah Pendapatan Investasi                                                            xxx

Beban Investasi
Beban jasa pengelolaan investasi                                      (xxx)
Beban jasa Kustodian                                                        (xxx)
Beban lain – lain                                                                (xxx)
Jumlah Beban Investasi                                                   (xxx)

Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Aktiva Bersih merupakan laporan yang menyajikan informasi ringkas tentang perubahan aktiva bersih dari operasi dan perubahan aktiva bersih yang berasal dari transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan.
Komponen Utama Laporan Perubahan Aktiva Bersih
a) Kenaikan (Penurunan) Aktiva Bersih dari Aktivitas Operasi
(1)   Pendapatan Investasi Bersih;
(2)   Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah Direalisasi;
(3)   Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi; dan
(4)   Pajak penghasilan
b) Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan
(1)   Penjualan Unit Penyertaan;
(2)   Pembelian kembali Unit Penyertaan; dan
(3)   Distribusi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
c) Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih
d) Nilai Aktiva Bersih Awal Periode
e) Nilai Aktiva Bersih Akhir Periode

Rincian Komponen Laporan Perubahan Aktiva Bersih
a) Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan dapat terdiri dari penjualan Unit Penyertaan, pembelian kembali Unit Penyertaan dan distribusi keuntungan Reksa Dana kepada Pemegang Unit Penyertaan .
1)      Penjualan Unit Penyertaan
Pos ini merupakan akumulasi penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana dalam periode pelaporan.
2)      Pembelian kembali Unit Penyertaan
Pos ini merupakan akumulasi pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dari pemegang Unit Penyertaan dalam periode pelaporan.
3)      Distribusi kepada Pemegang Unit Penyertaan
Pos ini merupakan pembagian hasil keuntungan Reksa Dana kepada pemegang Unit Penyertaan selama periode pelaporan.
b) Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih
Pos ini merupakan penjumlahan antara dari Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dari Aktivitas Operasi dan jumlah transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan
c) Nilai Aktiva Bersih Awal Periode
Pos ini merupakan Nilai Aktiva Bersih pada awal periode pelaporan.
d) Nilai Aktiva Bersih Akhir Periode
Pos ini merupakan penjumlahan Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aktiva Bersih dan Nilai Aktiva Bersih Awal Periode

PT Bank Syariah “X”
Laporan Perubahan Dana Investasi  Terikat
Periode yang berakhir pada 31 Desember 20X1

Saldo  awal                                                                                           xxx
Jumlah  unit penyertaan investasi awal
    periode                                                                               xxx
Nilai per  unit penyertaan investasi                                       xxx
Penerimaan dana                                                                                  xxx
Penarikan dana                                                                                    (xxx)
Keuntungan (kerugian) investasi                                                         xxx
Biaya administrasi                                                                               (xxx)
Imbalan bank sebagai agen investasi                                                   (xxx)
Saldo investasi pada akhir periode                                                  xxx

Jumlah  unit penyertaan investasi pada
     akhir periode                                                                    xxx
Nilai unit penyertaan investasi pada
     akhir periode                                                                    xxx


Laporan Arus Kas

Informasi arus kas memberikan dasar bagi penggunalaporan keuangan untuk menilai kemampuan entitas dalammenghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan entitas dalammenggunakan arus kas tersebut. PSAK 2 mengaturpersyaratan penyajian dan pengungkapan informasi arus kas.

Laporan  sumber dan penggunaan dana kebajikan
Entitas menyajikan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan:
1)      sumber dana kebajikan berasal dari penerimaan:
·                     infak;
·                     sedekah;
·                     hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
·                     pengembalian dana kebajikan produktif;
·                     denda;
·                     dan pendapatan nonhalal.
2)      penggunaan dana kebajikan untuk:
·                     dana kebajikan produktif;
·                     sumbangan; dan
·                     penggunaan lainnya untuk kepentingan umum.
3)      kenaikan atau penurunan sumber dana kebajikan;
4)      saldo awal dana penggunaan dana kebajikan; dan
5)       saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan.
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan meliputi sumber dan penggunaan dana selama jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Entitas syariah mengungkapkan dalam catatan atas Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, tetapi tidak terbatas, pada sumber dana kebajikan; kebijakan penyaluran dana kebajikan kepada masingmasing penerima dan  roporsi dana yang disalurkan untuk masing-masing penerima dana kebajikan klasifikasikan atas pihak terkait, sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan pihak ketiga.
PT Bank Syariah “X”
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat
Periode yang berakhir pada 31 Desember 20X1

Sumber Dana Zakat
            Pendapatan non – halal                                                            xxx
Jumlah  sumber  dana  zakat                                                             xxx

Penggunaan Dana Zakat
            Sumbangan                                                (xxx)
Jumlah  penggunaan  dana  zakat                                                    (xxx)

Kenaikan  (penurunan)  dana  zakat                                                 xxx
Saldo  awal  dana  zakat                                                                     xxx
Saldo  akhir  dana  zakat                                                                    xxx


Definisi Reksadana dan Reksadana Syariah

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari BAPEPAM. Reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrument surat berharga seperti saham, oblogasi, instrument pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No.8 1995, Pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari definisi diatas, terdapat tiga unsur penting dalam reksadana, yaitu:
1.      Adanya dana dari masyarakat pemodal (kumpulan dana masyarakat)
2.      Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek (investasi bersama dalam bentuk portofolio yang terdiversifikasi)
3.      Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkan pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi untuk menghimpun dana dari masyarakat investor secara kolektif  (campuran) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.[2]
            Setelah mengenal reksadana secara umum (konvensional) maka beralih secara khusus pada pengertian reksadana syariah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian reksadana pada umumnya. Reksadana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk reksadana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan[3].
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksadana syariah sebagai reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional
Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah:
a)      Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
b)      Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Sesuai dengan uraian yang telah disebutkan oleh Huda dan Nasution (2008:117-127), maka pada tabel berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional:
Perbedaan
Jenis Reksadana
Syariah
Konvensional
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata, tapi juga SRI (socially responsible investment)
Return yang tinggi
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
Return
Proses Cleansing/Filtersasi dari kegiatan haram
Tidak ada
Pengawasan
DPS dan Bapepam
Hanya Bapepam
Akad
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal dan haram
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung Gharar seperti aajsy (penawaran palsu), ikhtikan, maysir, dan riba
Selama transaksinya memberikan keuntungan

Tabel 1. Perbedaan reksadana syariah dengan konvensional[6]







0 komentar:

Posting Komentar

 

Tri Utari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea