PERMODALAN KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Modal dalam
perkumpulan koperasi didapat dari tiga sumber :
1.
Dari
anggota-anggotanya sendiri, berupa simpanan-simpanan (simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela berjangka).
Simpanan Pokok yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk
menjadi anggota, jumlahnya sama besar bagi setiap anggota, dan tidak boleh
diambil selama masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan
jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu dan
kesempatan tertentu, dan hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah
ditentukan dalam angaran dasar agar modal koperasi tidak goncang.
Simpanan Sukarela Berjangka adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela
baik jumlahnya maupun jangka waktunya.
2.
Dari
sisa hasil usaha koperasi, yaitu bagian yang dimasukkan cadangan
Modal dari sisa hasil usaha, diperoleh sebagai berikut : tiap yahun
setelah diadakan perhitungan rugi laba akan diketahui berapa sisa hasil usaha
(keuntungan bersih). Menurut anggran dasar sekurang-kurangnya 25 % dari sisa
hasil usaha harus disisihkan dn dimasukkan ke dalam cadangan, maksudnya untuk
menutup kerugian bila hal itu terjadi.
3.
Dana
dari luar, misalnya pinjaman dan Hibah.
Sumber modal dari luar, baik berasal dari pemerintah maupun dari
swasta, seperti :
Bantuan Pemerintah :
§ Melalui Dana Bantuan Pengembangan Desa
§ Dalam bentuk lain-lain, misalnya Modal Kerja
Kredit Candakulak
Bantuan Swasta :
§ Melalui simpanan sukarela dari bukan anggota
Koperasi
§ Kredit
Hibah adalah Pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain berupa
uang atau barang. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat
memeliharanya denagn baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri.
Namun demikian modal utama koperasi berasal dari para anggotanya karena
:
a)
Alasan
kepemilikan
Modal yang berasal dari anggota merupakan salah
satu wujud kepemilikan anggota terhadap koperasi beserta usahanya.
b)
Alasan
Ekonomi
Modal yang berasal dari anggota akan dapat
dikembangkan secara lebih efisien dan murah, karena tidak dikenakan persyaratan
bunga.
c)
Alasan
Resiko
Modal sendiri/anggota juga mengandung resiko
yang lebih kecil dibanding denagn modal dari luar, khususnya pada saat usaha
tidak berjalan dengan lancar.
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap modal koperasi adalah :
a)
Anggota
Karena kekuasaan tertinggi dalam koperasi
berada di tangan para anggota sebagai pemilik koperasi.
b)
Pengurus
Sifat pengawasan oleh pengurus adalah
pengendalian.
c)
Pemerintah
Menurut UU Perkoperasian, pengawasan oleh
pemerintah juga dalam rangka pembinaan.
0 komentar:
Posting Komentar