.

Selasa, 25 Oktober 2011

Koperasi

Diposting oleh Tri Utari di 06.43
PERMODALAN KOPERASI

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Modal dalam perkumpulan koperasi didapat dari tiga sumber :
1.     
        Dari anggota-anggotanya sendiri, berupa simpanan-simpanan (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela berjangka).
Simpanan Pokok yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota, jumlahnya sama besar bagi setiap anggota, dan tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu dan kesempatan tertentu, dan hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam angaran dasar agar modal koperasi tidak goncang.
Simpanan Sukarela Berjangka adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya.
2.
         Dari sisa hasil usaha koperasi, yaitu bagian yang dimasukkan cadangan
Modal dari sisa hasil usaha, diperoleh sebagai berikut : tiap yahun setelah diadakan perhitungan rugi laba akan diketahui berapa sisa hasil usaha (keuntungan bersih). Menurut anggran dasar sekurang-kurangnya 25 % dari sisa hasil usaha harus disisihkan dn dimasukkan ke dalam cadangan, maksudnya untuk menutup kerugian bila hal itu terjadi.
3.
         Dana dari luar, misalnya pinjaman dan Hibah.
Sumber modal dari luar, baik berasal dari pemerintah maupun dari swasta, seperti :
Bantuan Pemerintah :
§              Melalui Dana Bantuan Pengembangan Desa
§              Dalam bentuk lain-lain, misalnya Modal Kerja Kredit Candakulak
Bantuan Swasta :
§              Melalui simpanan sukarela dari bukan anggota Koperasi
§      Kredit

Hibah adalah Pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain berupa uang atau barang. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya denagn baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri.

Namun demikian modal utama koperasi berasal dari para anggotanya karena :
a)      Alasan kepemilikan
Modal yang berasal dari anggota merupakan salah satu wujud kepemilikan anggota terhadap koperasi beserta usahanya.
b)     Alasan Ekonomi
Modal yang berasal dari anggota akan dapat dikembangkan secara lebih efisien dan murah, karena tidak dikenakan persyaratan bunga.
c)      Alasan Resiko
Modal sendiri/anggota juga mengandung resiko yang lebih kecil dibanding denagn modal dari luar, khususnya pada saat usaha tidak berjalan dengan lancar.

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap modal koperasi adalah :
a)      Anggota
Karena kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada di tangan para anggota sebagai pemilik koperasi.
b)     Pengurus
Sifat pengawasan oleh pengurus adalah pengendalian.
c)      Pemerintah
Menurut UU Perkoperasian, pengawasan oleh pemerintah juga dalam rangka pembinaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Tri Utari Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea