1.
Wajar
Tanpa Syarat
Diterbitkan bila
:
·
Seluruh
laporan keuangan neraca, laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas
tela lengkap.
·
Semua
aspek dari ketiga standart Umum GAAS/SPAP telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebut.
·
Bukti
audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan sang auditor telah melaksanakan
penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu
menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaa lapangan telah dipatuhi.
·
Laporan
keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
·
Tidak
terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah
paragraf penjelasan atau memodifikasikan kalimat dalam laporan audit.
2.
Wajar
tanpa Syarat dengan paragraf penjelasan atau dengan Modifikasi Kalimat
Berikut ini
adalah penyebab-penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelasan atau
modifikasi kalimat pada laporan audit bentuk baku :
·
Tidak
adanya konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·
Ketidakpastian
atas kelangsungan hidup perusahaan ( going concern ).
·
Auditor
menyetujui terjadinya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·
Penekanan
pada suatu masalah.
·
Laporan
yang melibatkan auditor lainnya
3.
Wajar
dengan pegecualian
Diterbitkan bila
:
·
Pada
saat auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan secara
wajar.
·
Jika
auditor merasa yakin bahwa kondisi-kondisi yang dilaporkannya tersebut bersifat
material.
·
Auditor
merasa tidak mapu mengumpulkan semua bukti audit yang diwajibkan dalam standar
profesional akuntan publik.
·
Pada
saat lingkup audit sang auditor dibatasi baik oleh klien maupun oleh kondisi
yang ads, ysng mencegah auditor untuk melaksanakan proses audit secara lengkap.
4.
Tidak
wajar ( Advers ) atau menolak memberikan pendapat ( Disclaimer )
Digunakan bila :
·
Saat
auditor percya bahwa secara material keseluruhan laporan keuangan telah
disajikan secara tidak wajar sehingga laporan keuangan tersebut tidak
menyajikan posisi keuangan atu hasil usaha dan arus kas yang wajar sesuai dengn
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·
Jika
sang auditor memiliki pengetahuan yang diperoleh setelah melakukan suatu
investigasi mendalam bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan GAAS/PSAK.
·
Pada
saat auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan yang
diauditnya telah disajikan secara wajar.
·
Terdapat
pembatasa lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen menurut
Kode Etik Profesional antara uditor dengan kliennya.
1 komentar:
Terima kasih rangkumannya..
Posting Komentar